SI PENDA

Sistem pengajuan dana internal — ajukan, periksa, setujui, dan cairkan dalam satu alur yang tercatat.

Masuk

Alur persetujuan

  1. 1 Menunggu diperiksaDepartemen mengirim pengajuan beserta rincian biaya dan lampiran.
  2. 2 DiperiksaFinance memeriksa kelengkapan berkas dan rincian biaya.
  3. 3 Disetujui FinancePengajuan lolos pemeriksaan dan diteruskan ke pimpinan.
  4. 4 Disetujui DirekturPimpinan memberi persetujuan akhir atas pengajuan.
  5. 5 PencairanDana dicairkan secara tunai atau transfer bank.
  6. 6 SelesaiBukti cair terbit dan pengajuan ditutup.

Pengajuan yang tidak lolos ditandai Ditolak dan berhenti di tahap tersebut.

Peran pengguna