SI PENDA
Sistem pengajuan dana internal — ajukan, periksa, setujui, dan cairkan dalam satu alur yang tercatat.
MasukAlur persetujuan
- 1 Menunggu diperiksaDepartemen mengirim pengajuan beserta rincian biaya dan lampiran.
- 2 DiperiksaFinance memeriksa kelengkapan berkas dan rincian biaya.
- 3 Disetujui FinancePengajuan lolos pemeriksaan dan diteruskan ke pimpinan.
- 4 Disetujui DirekturPimpinan memberi persetujuan akhir atas pengajuan.
- 5 PencairanDana dicairkan secara tunai atau transfer bank.
- 6 SelesaiBukti cair terbit dan pengajuan ditutup.
Pengajuan yang tidak lolos ditandai Ditolak dan berhenti di tahap tersebut.
Peran pengguna
- DepartemenMembuat pengajuan dan memantau statusnya.
- FinanceMemeriksa rincian dan memproses pencairan.
- PimpinanMemberi persetujuan akhir.